Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benur yang telah menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Selain mengenai aliran dana, KPK juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut kasus ini. Salah satunya dengan mendalami keterkaitan PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) yang diduga berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) sebagai forwarder dari eksportir Benur ke negara-negara tujuan. Untuk mendalami hal tersebut, KPK memastikan bakal memeriksa para saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dan PT PLI.
"Tentu informasi tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirnasi, Selasa (1/12/2020).
Keterkaitan PT PLI dalam sengkarut kasus ini mencuat saat tim Satgas KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya pada Rabu (25/11/2020). Salah satu pihak yang sempat diamankan KPK saat itu, Dipo Tjahjo Pranoto merupakan pengendali PT PLI. Meski turut diamankan dan diperiksa, Dipo kemudian dilepaskan KPK dan berstatus sebagai saksi. Lembaga Antikorupsi membenarkan adanya keterkaitan PT PLI dalam monopoli ekspor benih lobster yang dilakukan PT ACK.
"Forwardernya dari ACK kan memang PLI," kata Ali.
Informasi yang dihimpun, PT PLI ikut penanganan kargo (cargo handling) benih lobster yang diduga dimonopoli PT ACK. Adapun tugas cargo handling di antaranya surat karantina, pemesanan ruang pesawat, hingga barang diantar ke kargo.
KPK berulang kali memastikan terus mengembangkan kasus ini. KPK juga sedang membidik pihak-pihak lain yang terlibat dalam 'cawe-cawe' ini, termasuk dugaan keterlibatan PT PLI. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan tersangka baru sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto sebelumnya menyatakan, berdasarkan pengusutan sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Namun, KPK menduga sengkarut kasus ini melibatkan pihak-pihak lain.
"Akan kita informasikan pada hasil penyidikan berikutnya apakah ada tersangka baru atau tidak karena dari proses bukan hanya orang-orang ini (tersangka) saja yang terlibat, tetapi orang-orang ini yang dominan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengumpulan uang. Yang jelas kita akan ambil keterangan saksi di awal untuk tersangka masing-masing," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Dalam kasus ini, diketahui, Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin diduga menerima suap dari M Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).
Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Kiprah ekspor PT Dua Putera Perkasa milik Suharjito dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo tak lepas dari campur tangan Edhy Prabowo.
Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut
Rp 1.800/ekor. Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 14 Mei 2020.
Edhy menunjuk stafsusnya, Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri yang juga stafsusnya sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee atau dipinjam namanya oleh Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Sumber: BeritaSatu.com