Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Tahun Anggaran 2017.
"Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Keempat saksi yang diperiksa yaitu Direktur CV Mulia Alimas Santika atas nama Masgunirah, Direktur CV Sinar Rizky atas nama Eny Kusyati, pengemudi Kempora atas nama Toni Prasetyo dan Direktur CV. Karya Berkarya atas nama Farouk Arsid.
Sumber: BeritaSatu.com