Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyoroti berita dan kasus kekerasan seksual yang kembali menyeruak. Kabar mengenai perkosaan dan pelecehan oleh sepuluh orang terhadap seorang anak perempuan 16 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), menambah deretan panjang kekerasan seksual yang seringkali menjadikan perempuan dan anak sebagai korban.
Korban kabarnya telah menerima tindakan kekerasan seksual selama setahun dan baru terungkap setelah salah satu pelaku menceritakan perbuatan bejatnya kepada salah seorang tetangga. Diah mengatakan dalam sepekan terakhir Polresta Tasikmalaya menerima tiga laporan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman menyebut para korban perkosaan rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Diah mengatakan, kekerasan terhadap anak di bawah umur sejatinya sudah merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU Perlindungan Anak.
Akan tetapi, masih maraknya perilaku serupa menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental sebagai akar munculnya kasus kekerasan seksual. Baginya, kekerasan seksual merupakan problem psikologis. Dengan begitu, treatment yang perlu diberikan pada masyarakat untuk mengurangi tindak kekerasan seksual tidak dapat hanya berupa hukuman pidana ketika pelaku kekerasan sudah tertangkap.
Dalam keadaan darurat kekerasan seksual seperti hari ini, maka langkah-langkah preventif untuk mencegah serta rehabilitatif agar pelaku tidak mengulang tindakan serupa menjadi penting. “Dua hal tersebut yang masih belum mendapat porsi dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh Diah, Selasa (1/12/2020).
Persoalan kekerasan seksual seperti mengingatkan kembali RUU PKS yang sedang dibahas di DPR. Diah mengungkap, RUU ini sudah akan digodok di Baleg sebagai RUU Prioritas di Prolegnas 2021. Harapannya di tahun depan RUU PKS dapat segera disahkan agar tren kasus kekerasan seksual dapat diturunkan.
“Hal ini sangat penting untuk dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia untuk terlepas dari ancaman kekerasan seksual,” tegas Diah.
Sumber: BeritaSatu.com