Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerja sama Pengoperasioan dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerja sama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (1/12/2020), menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015 atas nama Bay Mokhamad Hassani, Direktur Komersil PT. Pelindo II Tahun 2011 -2014 atas nama Saptono R Rianto, dan Direktur PT. Pelindo II Tahun 2012- 2014 atas nama Ferialdi Noerlan.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)," kata Hari Setiyono.
Sumber: BeritaSatu.com