Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jajaran Adhyaksa tersebut memeriksa Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Sujanto, Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono, dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, selain tiga pejabat OJK, jajarannya juga kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.
"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Diperiksanya tiga pejabat OJK dan mantan Dirut BEI dilakukan untuk membuktikan keterangan tersangka kasus korupsi Jiwasraya atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut dianggap perlu demi mengungkap peran masing-masing saksi mengenai transaksi saham milik Jiwasraya yang akhirnya merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 16 triliun.
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, jajaran Kejaksaan Agung telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK tersebut diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa. Kondisi itu terjadi lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.
Sumber: BeritaSatu.com