Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Tak hanya PPATK, KPK juga menggandeng pihak perbankan untuk melacak aliran dana haram tersebut.
"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Tak tertutup kemungkinan terdapat eksportir selain Chariman PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito yang turut memberikan suap kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benur. Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK sejauh ini, Suharjito yang disebut calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo baru memberikan suap sekitar Rp 2 miliar, yakni sebesar Rp 731 juta yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) atas kegiatan ekspor benih lobster serta sebesar USD 100 ribu yang diduga diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui staf khusus Safri dan seorang swasta Amiril Mukminin.
Sementara, KPK menduga di rekening PT ACK telah terkumpul setoran dari sejumlah perusahaan ekspor benur sebesar Rp 9,8 miliar. Uang itu kemudian ditarik dan dimasukkan ke rekening Amiril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Edhy Prabowo dalam kepengurusan PT Aero Citra Kargo. Dari jumlah itu, sebesar Rp 3,4 miliar dikirimkan Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy Prabowo. Selain pihak pemberi, KPK juga bakal mendalami pihak lain yang kecipratan aliran dana kasus ini.
Ali memastikan, KPK akan terus mengusut dan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana haram. Selain bekerja sama dengan pihak terkait, proses penelusuran ini juga dilakukan dengan memeriksa para saksi.
"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," tegas Ali.
Dari pengembangan kasus ini, termasuk penelusuran aliran dana tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain sebagai tersangka. Bahkan. KPK mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana yang dilakukan Edhy atau tersangka lainnya.
"Tentu akan dilakukan analisis terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Edhy Prabowo bersama dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadhi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin serta Chairman PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Sumber: BeritaSatu.com