Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membuat aturan untuk mewajibkan pemilih pada Pilkada Serentak 2020, menerapkan protokol kesehatan terutama mengenakan masker. Melalui ketentuan itu, pilkada pada 9 Desember 2020 bakal terhindar dari Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dapat berjalan sesuai asas pemilu. Meminimalisir dari penyebaran Covid-19,” kata Bambang, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Bambang juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyosialisasikan secara masif kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Demikian halnya aturan prosedur protokol kesehatan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 6/2020.
Selain itu, pihaknya berharap KPU dapat menyediakan masker sebanyak 20% dari jumlah pemilih. Masker ini memang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang lupa membawa atau mengenakan masker. Dengan begitu para pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
KPU dan Bawaslu sebaiknya bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pencoblosan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini pemilih untuk secara aktif mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemdagri terkait Pilkada 2020, sehingga masyarakat dapat meng-update informasi maupun advokasi layanan kepemiluan,” ujar Bambang.
Sumber: BeritaSatu.com