Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan mengemukakan, ada beberapa cara mencegah manipulasi suara pada Pilkada Serentak 2020. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa pastikan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara transparan.
“Kedua, Bawaslu harus melakukan pengawasan melekat pada setiap jenjang penghitungan suara,” kata Erik, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Ketiga, lanjut Erik, kewajiban peserta pemilu memastikan suaranya tidak dimanipulasi dengan menempatkan saksi di seluruh jenjang penghitungan.
Sementara peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardika berharap sistem rekapitulasi elektronik atau Sirekap yang dikembangkan oleh KPU diharapkan bisa bekerja optimal. Namun syaratnya sistem keamanannya andal, keterbukaan datanya aksesibel, kesalahan teknisnya kecil, dan petugas KPPS di TPS siap melaksanakan.
“Sehingga hasil penghitungan suara di TPS yang kemudian direkam oleh Sirekap bisa jadi kontrol yang kredibel atas rekapitulasi hasil yang dilakukan berjenjang,” kata Mahardika.
Hal kedua yang bisa dilakukan adalah para kandidat harus bisa mengoptimalkan saksi di TPS. Militansi saksi penting agar komitmen dan juga keberpihakannya pada kepentingan partai lebih bisa dipastikan.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam mengawal juga harus didorong maksimal. Harus bisa mengawal proses yang berlangsung di TPS hingga rekapitulasi di tiap tingkatan dengan memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan.
Keempat, pengawas di TPS harus serius mengawal suara. “Sinergi dan kolaborasi dari masing-masing pihak ini diperlukan sehingga celah-celah kelemahan bisa saling ditutupi oleh elemen yang saling bersinergi mengawal dan mengawasi,” tutur Mahardika.
Sumber: BeritaSatu.com