Medan, Beritasatu.com - Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean angkat bicara soal dilaporkannya Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan, ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan mobil dan pungutan liar.
Menurutnya, laporan terhadap AKP Dedy yang diduga melakukan penahanan satu mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BM 1716 ME tidak benar.
Pardamean menerangkan, penangkapan mobil itu atas laporan dari masyarakat tentang peredaran mobil bodong. Dari laporan itu, personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit Mobil Pajero Sport B 1600 PM milik MJ.
“Nah, saat dilakukan pemeriksaan plat yang digunakan mobil itu tidak terdaftar di Samsat sehingga penyidik menyatakan kendaraan itu bodong dan langsung membuat laporan model A,” ujar Kompol Pardamean, Rabu (2/12/2020) malam.
Pardamean membantah bahwa saat dilakukan penangkapan mobil Pajero Sport itu menggunakan laporan tidak teregister alias LP bodong serta adanya pungutan liar uang senilai Rp 200 juta. “Laporannya jelas dan sudah ditangani penyidik. Lalu, soal uang Rp 200 juta juga tidakditerima,” tegas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Disinggung mobil yang diamankan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Wakapolsek Medan Helvetia, Pardamean kembali membantah tuduhan tersebut. “Tidak ada mobil Pajero itu digunakan. Sampai saat ini kendaraannya masih terparkir di mako, silakan saja dicek sendiri,” cetusnya sembari menambahkan dirinya bersama Waka Polsek Helvetia siap menghadapi laporan pengaduan ke Divpropam Mabes Polri tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi soal tuduhan terhadapnya, Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan, mengaku tidak merasa terganggu dengan tudingan itu karena merasa tak berbuat salah.
Saat ditanya apakah akan menggugat balik karena pencemaran nama baik, Dedi pun mengatakan tidak berpikiran jauh ke arah sana.
"Kecuali nanti ada perintah pimpinan, saya akan jalankan apa yang diperintahkan," ujar lulusan Akpol 2008 itu.
Diketahui, pemilik Pajero Sport bodong berinisial MJ yang melaporkan Waka Polsek Medan Helvetia itu sebelumnya pernah ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Medan karena terlibat sebagai sindikat penggelapan mobil mewah jaringan Nova Zein.
Sumber: BeritaSatu.com