Jakarta, Beritasatu.com — Bareskrim menangkap Soni Ernata alis Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pelaku berusia 28 tahun itu dibekuk berdasar laporan polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Ia dibekuk di rumahnya di Cimanggu Wates, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Kamis (3/12/2020).
Diduga Ustaz Maaher ditahan karena ujaran kebencian terhadap tokoh agama Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Sebelumya polisi juga menangkap Gus Nur disangka dengan pasal yang hampir sama. Yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penja
Sumber: BeritaSatu.com