Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita menggeledah empat lokasi di daerah Cimahi, Jawa Barat, sejak Rabu (2/12/2020) hingga Kamis (3/12/2020). Keempat lokasi yang digeledah KPK yakni Kantor Wali Kota Cimahi; Rumah Wali Kota Cimahi, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB), dan Kantor PT Trisaksi Megah.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan rumah sakit yang menjerat Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
“Sejak Rabu (2 /12/ 2020) hingga hari ini (3/12/2020, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU KB, dan Kantor PT Trisaksi Megah,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting. Salah satunya, dokumen terkait catatan aliran uang suap yang masuk ke kantong pribadi Ajay Muhammad Priatna.
“Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP (Ajay Muhammad Priatna) dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB,” kata Ali.
Ali mengatakan, berbagai dokumen tersebut akan dianalisis tim penyidik untuk proses pengembangan kasus ini.
“Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud,” katanya.
Diketahui, KPK menangkap dan menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Sumber: BeritaSatu.com