Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan dampak pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintahan semua negara mencari strategi baru dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mengubah penganggaran, salah satunya lewat program refocusing dana desa.
“Keadaan Covid-19 memang memaksa dana desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Misbakhun, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Legislator Partai Golkar itu mengaku telah menjelaskan soal refocusing dana desa tersebut kepada konstituennya di Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo.
Pada Selasa lalu (1/12), Misbakhun menemui konstituennya di Pasuruan dalam rangka menghadiri Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam forum itu Misbakhun menegaskan bahwa untuk sementara alokasi dana desa digeser untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Namun, Misbakhun memastikan anggaran dana desa akan kembali normal ketika dampak pandemi sudah terkendali. “Jadi dana desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya,” katanya.
Misbakhun optimistis program-program pro rakyat yang digulirkan Presiden akan berlanjut ketika kondisi Indonesia kembali normal dan angka kasus Covid-19 bisa ditekan. Oleh karena itu Misbakhun mengajak konstituennya terus mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau ini sudah normal, insyaallah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan dana desa akan kembali normal,” ujarnya.
Misbakhun juga memastikan dana desa untuk daerah pemilihannya akan tetap dipertahankan, bahkan jika perlu ditingkatkan. Dia mengaku telah menyampaikan pesan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran DPR sebelum pengesahan RUU APBN 2021 agar dana desa untuk daerah pemilihannya boleh berkurang dibanding tahun sebelumnya.
“Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran dana desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan,” tegas Misbakhun.
Dia juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan. Menurut Misbakhun, payung hukum refocusing dana desa adalah Undang-undang (UU) 2/2020.
Selanjutnya, dana desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan dana desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu Misbakhun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com