Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka. Kasus ini tidak ditunda prosesnya karena menyangkut pidana pemilu.
“Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan umum. Penyidik yang tangani kasus pidana pemilihan yaitu penyidik yang tergabung di Gakkumdu,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono Sabtu (5/12/2020).
Sebelumnya memang ada Surat Telegram Kapolri No ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 soal penundaan proses hukum terhadap semua calon kepala daerah—kecuali tindak pidana pemilu.
Seperti diberitakan Mulyadi akan dipanggil sebagai tersangka hari Senin besok (7/12/2020). Jika tidak datang akan di panggil kembali hari Kamis (10/12/2020).
Mulyadi diduga melakukan kampanye saat ia diundang sebagai dalam pembicara dalam program Coffee Break di salah satu TV swasta Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB.
Ia menghadiri tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten/isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Padahal berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak, dan Elektronik baru mulai dilaksanakan 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Ia dijerat karena kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020.
Sumber: BeritaSatu.com