Jakarta, Beritasatu.com - KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (5/12) malam, menyatakan KPK menetapkan lima tersangka, yakni JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) sebagai penerima dan AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke) sebagai pemberi.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sumber: ANTARA