Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan staf khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. Keduanya bersama-sama Edhy Prabowo dan empat orang lainnya diketahui menyandang status tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, masa penahanan Andreau dan Amiril diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung mulai 16 Desember 2020. Dengan demikian, Andreau dan Amiril bakal mendekam di sel tahanan masing-masing di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 24 Januari 2021.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM (Andreau Pribadi Misata) dan AM (Amiril Mukminin) masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021 untuk kasus dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.
Ali menyatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.
Sumber: BeritaSatu.com