Serang, Beritasatu.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polda Banten akan membatasi kunjungan warga ke objek wisata saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang. Kepolisian pun tidak akan memberikan izin keramaian saat perayaan pergantian tahun.
Polda Banten akan menggelar Operasi Lilin 2020 untuk melakukan penyekatan-penyekatan lalu lintas selama libur panjang akhir tahun.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengamanan menghadapi natal dan tahun baru saat ini berbeda dari tahun sebelumnya, dikarenakan sedang pandemi Covid-19. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan.
“Negara sudah berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan total anggaran hampir Rp 750 triliun, maka dari itu jangan biarkan oknum-oknum yang belum menerapkan protokol kesehatan dibiarkan begitu saja,” kata Fiandar, Selasa (15/12/2020).
Dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19, lanjut Fiandar, sangat perlu kerja sama yang baik dengan instansi terkait terutama dengan pengelola tempat wisata, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
Fiandar mengungkapkan dalam melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru, petugas harus menggunakan standar operasional prosedur (SOP) dan menjaga body system. Apabila jajaran polres mengalami kekurangan personel agar mengajukan penambahan personel ke Polda Banten.
“Melakukan monitoring tempat pariwisata di masing-masing wilayahnya, sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat,” katanya.
Fiandar mengungkapkan, Operasi Lilin akan mulai digelar pada 21 Desember 2020. Polda Banten dan jajaran Polres akan mengerahkan 932 personel untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru.
Polres di wilayah Polda Banten akan mendirikan pos pengamanan, pos pelayanan dan pos pengaturan lalu lintas guna meminimalisasi terjadinya kemacetan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, lokasi dan tempat ibadah yang digunakan perayaan Natal di wilayah hukum Polda Banten berjumlah sebanyak 93 tempat, yang terdiri dari 41 gereja dan 52 tempat digunakan untuk perayaan Natal. Terdapat 10 lokasi rawan kemacetan di wilayah hukum Polda Banten mulai dari gerbang tol Balaraja Timur sampai gerbang tol Merak.
“Perkiraan ancaman pada Natal dan Tahun Baru di antaranya penyebaran Covid-19, aksi teror terhadap masyarakat dan anggota Polri, kenaikan harga sembako,” katanya.
Sumber: BeritaSatu.com