Medan, Beritasatu.com - Tim pemenangan pasangan Bobby Nasution - Aulia Racman menilai, gugatan pasangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan wali kota dan dan wakil wali kota (Pilwalkot) Medan, kurang relevan dan tidak mendasar.
Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia, HT Milwan mengatakan, seluruh saksi dari kedua belah pihak sudah menandangani hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Saat pilwakot, ada 4.303 TPS di Medan.
"Dalam pemilihan kepala daerah di Medan, justru pasangan Bobby - Aulia yang dirugikan atas pernyataan sikap dari pasangan calon Akhyar - Salman," ujar HT Milwan melalui keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Minggu (20/12/2020).
Didampingi Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby - Aulia, Ikrimah Hamidi, Sugiat Santoso, Ustaz Nursyam dan Ketua Sekber Relawan Meryl Saragih, HT Milwan mengungkapkan, pasangan Bobby - Aulia dirugikan dengan adanya video hoaks bagi-bagi uang.
"Tim Akhyar - Salman mengklaim memperoleh 48 persen dari hasil pilkada, 9 Desember kemarin. Kenyataannya, hasil dari penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Kota) Medan, rival Bobby - Aulia itu hanya meraih 43,5 persen suara," ungkapnya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby - Aulia, Ikrimah Hamidi menyampaikan, klaim perolehan suara 48 persen oleh tim pasangan Akhyar - Salman, tidak berdasar. Pasalnya, hasil penghitungan suara dari penyelenggara pemilu, pasangan Akhyar - Salman, hanya sebesar 43,5 persen.
"Mereka kembali menyebarkan informasi hoaks dari hasil penghitungan suara. Sebelumnya, kabar hoaks juga mereka sebarkan melalui jejaring media sosial, yang menyebutkan tim Bobby - Aulia, membagi - bagikan uang," sebutnya.
Menurut Ikrimah, ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah pasangan Bobby - Aulia salah dan selalu berbuat tidak benar. "Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," sebut Ikrimah.
Sugiat Santoso menyampaikan, bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah hal konyol.
"Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara. Kalau proses Pilkada gugatnya ke Bawaslu, DKPP dan PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada baru ke MK dan itu ada syaratnya," kata Sugiat.
Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.
"Untuk Pilkada Medan kemarin, selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu," koar Sugiat.
Sugiat juga mencatat beberapa 'dosa' Paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan lalu dan seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang namun belum seluruhnya ditindaklanjuti maksimal.
"Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar ancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com