Malang, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan surat edaran nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Jatim. Pembatasan jam malam diberlakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur yang semakin hari terus meningkat.
Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, surat edaran yang dikirimkan Pemprov Jatim ke seluruh wali kota dan bupati di Jatim tersebut meminta pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing dan penerapan jam malam.
"Sesuai aturan kami akan menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 sampai pukul 04.00 WIB. Jadi aturan ini sudah jelas, tidak boleh berkerumun, dan termasuk segala jenis usaha," kata Sutiaji, Selasa (29/12/2020).
Ia menegaskan pemberlakuan jam malam akan dilakukan mulai 29 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. "Maka mulai hari ini, sudah diundangkan sampai dengan tanggal 8 Januari diberlakukan jam malam bagi seluruh provinsi Jatim," paparnya.
Jika ada yang melanggar, kata Sutiaji, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100 juta.
"Ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi sesuai ketentuan SE Pemprov Jatim,"ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi, Leonardus Simarmata, mengatakan polisi bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan SE Provinsi Jatim.
"Mengacu ketentuan gubernur yang dikeluarkan hari ini, ada jam malam. Kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, kami akan imbau secara persuasif untuk segera membubarkan diri," kata Leonardus.
Selain diminta untuk melakukan pembatasan jam malam, masyarakat juga dilarang berkerumun untuk menghindari kerumunan mulai dari seremonial pernikahan, acara keagamaan, hingga perayaan Tahun Baru.
Sumber: BeritaSatu.com