Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menganggarkan untuk renovasi Gedung ACLC KPK. Anggaran untuk gedung yang merupakan kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu mencapai Rp 881 juta. Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi informasi yang beredar adanya anggaran Rp 800 juta untuk ruang sidang Dewas.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak ada jumlah anggaran sebesar Rp 800 juta untuk pembuatan ruang sidang pada Dewas KPK. Namun, benar pada anggaran tahun 2020 ada pagu anggaran belanja modal kurang lebih Rp 881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kav C1, khususnya lantai 6," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Ali mengatakan, pada 2020 telah ditetapkan pemenang tender pelaksanaan pekerjaan renovasi dengan nilai kontrak sekitar Rp 264,9 juta dan sudah selesai dikerjakan.
"Di antaranya pekerjaan renovasi musala, pembuatan tiga ruang rapat kecil dan ruang sidang," kata Ali.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengakui pihaknya mengusulkan fasilitas ruang sidang etik. Namun, Albertina membantah meminta anggaran untuk fasilitas ruang sidang tersebut.
"Dewas sama sekali tidak membuat anggaran untuk ruang sidang etik. Dewas hanya minta difasilitasi untuk ruang sidang etik, yang menganggarkan atau membangun bukan Dewas," tegas Albertina.
Sumber: BeritaSatu.com