Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjerat Bupati nonaktif Khairuddin Syah Sitorus dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhan Batu Utara. Tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Khairuddin dan Agusman ke tahap penuntutan atau tahap II setelah telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini, Kamis (7/1/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka KSS (Kharuddin Syah) alias H. BUYUNG selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s.d. 2021 dan tersangka AGS (Agusman Sinaga) kepada Tim JPU. Berkas perkara untuk kedua Tersangka,sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan, Kamis (7/1/2021).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Khairuddin dan Agusman selanjutnya menjadi kewenangan tim Jaksa dan keduanya ditahan selama 20 hari sejak 7 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021. Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Khairuddin dan Agusman. Nantinya surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tak hanya Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus yang sama.
Penetapan tersangka terhadap Khairuddin dan Puji Suhartono merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.
Kasus ini bermula pada 10 April 2017. Saat itu, Pemkab Labuhan Batu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000. Khairuddin atau yang akrab disapa Buyung menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhan Batu Utara, Agusman Sinaga untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhan Batu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.
Sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. Selanjutnya, pada Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000. Kemudian, pada Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhan Batu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Khairuddin melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000.
Setelah Kementerian Keuangan mengumumkan Labuhan Batu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Sekitar Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.
Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta. Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman melaporkan kepada Khairuddin dan disetujui.
Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Khairuddin Syah Sitorus melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka Puji Suhartono terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Sumber: BeritaSatu.com