Malang, Beritasatu.com - Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya, Jawa Timur (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) sepakat tidak sepenuhnya mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi PSBB tersebut guna pengendalian Covid-19. Mereka sepakat, penerapan PSBB dilakukan secara lokal, sesuai kondisi dan kebutuhan daerahnya masing-masing.
"Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya; namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya" kata Wali Kota Malang, Sutiaji, seusai menggelar rapat koordinasi pembahasan PSBB di Balai Kota Malang, Kamis ( 7/1/2021).
Menurut Sutiaji, PSBB yang rencananya akan diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2021 tersebut disepakati secara bersama untuk dilakukan sesuai kearifan lokal. Modifikasi PSBB di Malang Raya pun akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah.
"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," tandasnya.
Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan atau minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya" kata Sutiaji.
Kami berharap, lanjutnya masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan; penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan kita semua.
"Info lebih lanjut akan segera dilakukan rapat koordinasi secara teknis dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya agar nantinya instruksi Mendagri itu dapat berjalan dengan baik di Kota Malang,"pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com