Jakarta, Beritasatu.com - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan Tersangka Korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Saudara A selaku Head of Finance PT Corfina Capital," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Kepala Cabang Honda Daan Mogot
Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi yang dilakukan masih dalam rangka mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Sumber: BeritaSatu.com