Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Diketahui, Rosidin sedianya dijadwalkan diperiksa pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur untuk melengkapi berkas perkara tersangka pemilik PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun surat panggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK belum diterima Rosidin.
"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Atas hal itu, kata Ali, tim penyidik KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Rohidin. Meski demikian, Ali belum dapat memastikan secara pasti kapan Rosidin akan diperiksa penyidik.
"Tim Penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.
Sumber: BeritaSatu.com