Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya, Agung Budi Waskito, Kamis (14/1/2021).
Agung Budi Waskito bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.
Pemeriksaan terhadap Agung Budi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IKS (I Ketut Suarbawa)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Selain Agung Budi, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa karyawan PT Wijaya Karya, Ade Wahyu. Pemeriksaan terhadap Ade Wahyu juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka I Ketut Suarbawa.
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo. Saat itu, Nariman sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan.
Diketahui, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Ketut Suarbawa dan Adnan diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.
KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com