Bengkulu, Beritasatu.com - Dalam dua tahun terakhir sebanyak 43 oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Bengkulu, dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Dalam dua tahun ini, ada 43 oknum ASN dilingkup Pemprov Bengkulu, dipecat karena melakukan tidak pidana korupsi. Dua di antaranya adalah guru. Ini membuktikan bahwa Pemprov Bengkulu memiliki kometmen kuat memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini," kata Kabid Penindakan BKD Provinsi Bengkulu, Rufran, di Bengkulu, Kamis (14/1/2021).
Ia mengatakan, 43 oknum ASN Pemprov Bengkulu, yang dipecat secara tidak hormat tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap atas hukuman yang diterimanya. "Jadi, ASN yang dipecat ini semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan telah menjalani hukuman di penjara," ujarnya.
ANS yang dipecat sebanyak ini, katanya selama ini bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu. Namun, dia tidak menjelaskan nama OPD tempat ASN yang dipecat tersebut bekerja.
"Yang jelas, sampai saat ini ada 43 ASN di lingkup Pemprov Bengkulu, diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah berdasarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor setempat," ujarnya.
ASN yang dipecat tersebut, katanya bagi yang masih aktif tidak mendapatkan gaji lagi, tapi bagi yang sudah pensiun kasusnya baru diproses, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji pensiun bulanan.
Sumber: BeritaSatu.com