Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Indonesia diharapkan dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dianjurkan pemerintah. Program tersebut dijalankan untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Meski demikian, masih ada kelompok masyarakat yang menolak untuk divaksin. Bahkan, sebagian pegiat hak asasi manusia (HAM) menyebutkan aturan wajib divaksinasi merupakan pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan dalam kondisi darurat negara, kewajiban mengikuti program vaksinasi bukanlah bentuk pelanggaran HAM. "Dalam kondisi darurat kesehatan seperti sekarang ini, (negara, Red) mewajibkan warga negara untuk divaksin tidak melanggar hak asasi manusia," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) di Jakarta.
Menurutnya, dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19, ada aspek kedaruratan negara. Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap warga negara agar tidak tertular Covid-19.
Hanya saja menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah negara juga wajib menyediakan layanan vaksinasi seluas mungkin, termasuk di dalamnya memberi pilihan vaksin yang akan dipakai oleh warga negara.
Sebelumnya, beberapa pegiat HAM menyatakan aturan wajib divaksinasi adalah salah satu bentuk pelangaran HAM. Mereka merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan,"Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
Sumber: BeritaSatu.com