Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab soal vaksinasi Covid-19 sebagai sebuah kewajiban atau tidak. Menurut Mahfud, pemerintah memakai semua aturan terkait pelaksanaan vaksinasi, termasuk mengacu ke UUD 1945, Pasal 28 J UUD 1945.
"Dalam rangka salus populis suprima lex. maka orang kemudian bisa menggunakan pasal 28 J UUD 1945 yang mengatakan kalau anda merasa kesehatan itu hak dasar maka hak asasi itu dibatasi dengan UU. UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah. Dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasinya orang lain," kata Mahfud dalam webinar di Jakarta, Sabtu (15/1/2021).
Ia menjelaskan pemerintah sejak awal di dalam rapat rapat kabinet, selalu mengatakan menggunakan dalil yang lebih umum. Pemerintah harus mengambil tindakan tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya, salus populis suprima lex. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
"Nah itu yang dipakai," tegas Mahfud.
Dia menyebut pemerintah memakai dalil salus populis suprima lex dalam konteks pandemi Covid-19. Pemerintah ingin melindungi masyarakat lebih luas dari serangan pandemi Covid-19 dengan mewajibkan vaksinasi.
Dia melanjutkan jika mengacu ke UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular, kemudian UU Kekarantinaan Kewilayahan, disebutkan vaksin menjadi keharusan. Bahkan UU Hukum Pidana, Pasal 216 menyatakan jika pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter, polisi, dan sebagainya melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19, siapa yang melawan dan menolak maka bisa ditindak atau dipidana.
Hal itu bisa dilakukan bukan karena tidak mau divaksin, tapi menolak atau melarang atau menghambat atau menghalangi petugas negara yang melaksanakan tugasnya.
"Anda boleh merasa tidak mau divaksin, tetapi kalau melanggar hak asasinya orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa," tutup Mahfud.
Sumber: BeritaSatu.com