Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengisyarakatkan bahwa kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang kembali selama dua pekan. Sementara, kebijakan PPKM sudah diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Itu bukan berarti dua minggu selesai. Ya itu poinnya bukan di situ,” kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Justru, lanjut Moeldoko, selama dua pekan tersebut, seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah hingga Satgas Penanganan Covid-19 serta masyarakat harus berupaya keras untuk menurunkan kasus positif Covid-19.
“Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya, pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang ya sifatnya sama bagaimana pembatasan itu,” terang Moeldoko.
Menurutnya, penerapan kebijakan PPKM selama dua minggu, agar dapat dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secepatnya. Setelah itu, dari hasil monev, baru akan ditentukan untuk mengambil kebijakan baru lagi.
“Case-case yang selama ini berjalan seperti PSBB kan itu menggunakan pertimbangan dua minggu. Setelah itu baru dievaluasi kembali selama dua minggu, diikuti dengan bagus dengan baik, dimonev ya, dimonitor dan dievaluasi. Setelah itu akan ada kebijakan baru lagi,” jelas Moeldoko.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. Pada PPKM sektor esensial tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan akan dibatasi operasinya dan boleh buka hingga jam 7 malam. Sementara makan di restoran akan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Tempat ibadah juga akan dibatasi dengan hanya mengisi 50 persen kapasitas. Perkantoran diminta untuk menerapkan 75 persen aktivitas bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
PPKM dilakukan untuk daerah yang terdapat salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Antara lain kasus aktif di atas rata-rata nasional, kasus kematian di atas rata-rata nasional, kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, dan rasio ketersediaan tempat tidur perawatan di atas 70 persen.
Sumber: BeritaSatu.com