Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan Tahun Anggaran 2015.
Korupsi terkait proyek ini telah merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar. “Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021).
Dipaparkan Lili, kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh pemerintah.
Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum untuk membahas persiapan pengadaan CSRT. Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
“Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC),” ungkap Lili.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com