Bengkulu, Beritasatu.com - Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, ES yang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun 2017 lalu, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kepala Seksi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, di Bengkulu, Kamis (21/1) mengatakan, tersangka ES ditahan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Polda Bengkulu.
"Tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja BBM di DPRD Seluma, ES mulai hari ini kita tahan setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka kita tahan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Penyidik Kejati Bengkulu, selain menerima pelimpahan tersangka juga menerima barang bukti sebanyak 10 berkas dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja BBM di Sekwan Seluma tahun 2017.
Tersangka ES saat ini ditahan sebagai tahanan titipan Kejati Bengkulu di Rutan Polda setempat. Sekwan DPRD Seluma ini akan ditahap selama 20 hari pertama. Namun, jika proses penyidilkan belum selesai maka penahanan tersangka bisa diperpanjang 20 hari kedua.
"Jadi, tersangka ES kita tahan untuk kelancaran proses penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk disidangkan. Penahanan ini juga dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Seperti diketahui dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Tersangka sempat dihadirkan sebagai saksi terhadap dua tersangka FL dan SA pada sidang di PN Bengkulu, Februari 2020 lalu. Dalam sidang tersebut, ES mengaku tidak tahu mekanisme keuangan, karena yang lebih tahu bagian keuangan.
ES juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggungjawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Tersangka juga mengakui tidak tahu pembayaran pencairan belanja BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian sebanyak Rp 700 juta.
Sumber: BeritaSatu.com