Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencurahkan isi hatinya setelah dua bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. Edhy mengaku selama dua bulan ditahan belum pernah bertemu secara langsung dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya. Padahal, Edhy mengaku membutuhkan dukungan moral dari pihak keluarga dalam menjalani proses hukum kasus suap yang menjeratnya.
"Sudah dua bulan, bagi saya tidak mudah. Saya butuh dukungan moral keluarga kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Kemudian saya minta tolong walaupun terbatas tidak banyak-banyak satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya karena saya butuh koordinasi," kata Edhy usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Edhy mengakui pandemi Covid-19 membuat KPK membatasi kunjungan kepada tahanan secara langsung. Untuk itu, Edhy memohon kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas dan rutan untuk mengizinkan pihak keluarga mengunjunginya di rutan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun Covid saya tahu, kan Covid ada mekanisme," katanya.
Edhy menyebut pertemuannya dengan pihak keluarga dapat menguatkan dirinya menghadapi proses hukum. Edhy meyakini, pihak keluarganya tidak keberatan menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona seperti menggunakan masker, jaga jarak atau melakukan tes usap terlebih dahulu sebelum menjenguknya.
"Saya sudah dua bulan tidak bertemu keluarga secara langsung. Kalau boleh, untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19. Kan boleh pakai masker, swab," katanya.
Edhy mengaku sudah menyampaikan permintaannya ini kepada penyidik KPK.
"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat. Saya sudah sampaikan lewat lawyer," katanya.
Diketahui, KPK saat ini memberlakukan pembatasan kunjungan tahanan. Kunjungan hanya dapat dilakukan secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antikorupsi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.
Sumber: BeritaSatu.com