Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.
Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini pada Kamis (21/1/2021), salah satunya Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017, Subagio. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Subagio mengenai proses aanwijzing pengadaan six roll mill yang diikutinya.
"Yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Harusnya penyidik KPK memeriksa seorang saksi lagi, yaitu Staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015, Djoko Martono. Namun, Djoko Martono terkonfirmasi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sehari sebelumnya atau Rabu (20/1/2021), penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI, Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Surabaya, Sutarno. Terhadap Agus, tim penyidik mendalami mengenai posisinya saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang mengusulkan rencana pengadaan pada PTPN XI. Sementara terhadap Sutarno, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill. Sedianya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana, Adi Wijarwo.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.
KPK masih belum mengungkapkan secara rinci mengenai kasus ini, konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran kebijakan pimpinan KPK untuk menyampaikan informasi mengenai pihak yang ditetapkan tersangka setelah dilakukannya upaya paksa terhadap mereka seperti penahanan atau penangkapan. Meski demikian, Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula. Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.
Sumber: BeritaSatu.com