Yogyakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul dan Bantul, telah menetapkan pasangan pemenang Pilkada serentak 2020, pada Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, setelah mendapat kepastian tidak adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatan terhadap hasil Pilkada, maka pemenang sudah bisa ditetapkan.
Menurut Ahmad, proses penetapan calon kepala daerah terpilih yakni pasangan Sunaryanta-Heri Susanto tidak ada kendala.
Sementara, proses pelantikannya, merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah DIY. Sedangkan, tugas KPU hanya mengusulkan melalui anggota DPRD Gunungkidul.
Menurut dia, setelah penetapan dilakukan akan dilanjutkan pengusulan ke DPRD, dengan berdasarkan kepada surat keputusan penetapan, rekapitulasi suara hingga salinan surat dari MK menyangkut tidak adanya sengketa Pilkada.
“Masa jabatan kepala daerah sekarang akan selesai pada 17 Februari mendatang, jadi sebelum itu, pastinya sudah dilakukan pelantikan,” katanya.
Namun berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), diupayakan pelantikan secara serentak dengan daerah lain yang juga melaksanakan Pilkada.
Menurut Hani, hal itu membuat jadwal pelantikan berpotensi mundur. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Bertempat di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, rapat pleno penetapan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Badingah.
Sementara di Kabupaten Bantul, proses penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Joko Budi Purnomo (AHM-JP) digelar secara daring.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, kegiatan rapat pleno penetapan secara langsung melalui kanal Youtube KPU Bantul.
Karena digelar saat masa pembatasan kegiatan masyarakat, maka peserta pleno penetapan calon terpilih terbatas pada pasangan calon, pimpinan partai pengusul serta Bawaslu Bantul. Oleh karena itu, Joko berharap masyarakat dan pendukung pasangan calon terpilih AHM-JP bisa mengikuti proses penetapan secara daring dan tidak datang langsung ke kantor KPU Bantul.
Selanjutnya, DPRD Bantul akan melakukan sidang paripurna dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati Bantul. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh gubernur DIY.
“Pelantikan akan dilaksanakan secara serentak se-DIY pada 17 Februari 2021 mendatang,” jelas Didik.
Sementara itu, KPU Kabupaten Sleman, telah menetapkan pasangan Kustini-Danang Maharsa sebagai bupati dan wakil bupati Sleman pada Kamis, 21 Januari 2021 kemarin.
Sumber: BeritaSatu.com