Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara. Pada Jumat (22/1/2021) tim penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Linjamsos Kemsos) Pepen Nazaruddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Tim penyidik telah berulang kali memeriksa yang diduga mengetahui banyak hal mengenai sengkarut kasus suap bansos. Pada Rabu (13/1/2021), tim penyidik memeriksa Pepen untuk mendalami proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek itu. Pada hari yang sama, tim penyidik pun menggeledah rumah Pepen di Kota Bekasi, Jawa Barat dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
Selain Pepen, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa empat saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara Adi Wahyono. Keempat saksi itu, yakni Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara; wiraswasta bernama Yanse; Staf Ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo; serta Sekretaris Perusahaan PT Pertani (Persero) Muslih. "Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Ali.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Presiden Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sumber: BeritaSatu.com