Bengkulu, Beritasatu.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Irene Putrie mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi belanja fiktif di kantor Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 terus berlanjut. Saat ini status kasus sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus dugaan korupsi belanja fiktif di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejari Bengkulu, Irene Putrie, di Bengkulu, Sabtu (23/1).
Ia mengatakan, saat ini pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, tengah menghitung kerugian negara dalam kegiatan di kantor Satpol PP Kota Bengkulu. "Penyidik Kejari Bengkulu, saat ini menunggu hasil audit BPKP Bengkulu, untuk memastikan jumlah kerugan negara," ujarnya.
Irene menambahkan, penyidikan dugaan korusi belanja fiktif di kantor Satpol PP Kota Bengkulu dilakukan pada akhir tahun lalu dan dilanjutkan pada tahun ini. "Kami berharap dalam waktu dekat hasil audit yang dilakukan BPKP Bengkulu, sudah kita terima sehingga penyidikan dapat dilakukan cepat. Dengan demikian, penyidik segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini," ujarnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi belanja fiktif di kantor Satpol PP Kota Bengkulu tersebut, antara lain honor ratusan anggota Satpol PP dalam pengamanan Pemilu 2019 di setiap kelurahan dan kecamatan tidak dibayarkan.
Selain itu, belanja makan minum di instansi tersebut diduga juga fiktifkan. Pada tahun 2019, Kantor Satpol PP Kota Bengkulu mendapat anggaran APBD Pemkot Bengkulu sebesar Rp 9,5 miliar dengan perincian belanja tidak langsung sebesar Rp 4,3 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 5,1 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com