Serdang Bedagai, Beritasatu.com - Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Ifdal, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Makan Cindelaras di Desa Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Ifdal ditetapkan sebagai tersangka terkait bantuan pangan non-tunai (BPNT) dengan mencoba melakukan pemerasan terhadap supplier (pemasok) dari pengelola e-Warung di Kabupaten Sergai.
"Dia mengintimidasi pemasok untuk diganti. Modus ini diduga sudah lama dilakukan. Orang yang ditakut-takuti dan menyerahkan uang itu, kemungkinan bukan hanya satu orang. Barang bukti uang yang disita sebesar Rp 30 juta," ujar Robin Simatupang, Sabtu (23/1/2021).
Robin mengungkapkan, oknum kepala dinas ini sudah lama berniat menggantikan pemasok e-Warung. Bahkan tersangka sudah menyiapkan orang-orangnya untuk menggantikan sejumlah pihak yang tergabung sebagai supplier di e-Warung.
"Kasus dugaan pemerasan ini sudah berjalan sangat lama. Namun perbuatan tersangka baru ketahuan setelah petugas melakukan OTT. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Kita pastikan akan memanggil pihak yang terlibat," tegasnya.
Menurutnya, Ifdal dijeray dengan Pasal 12 huruf b subs Pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Atas pelanggaran pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Untuk hukuman penjara paling ringan selama 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda atas pelanggaran ini paling sedikit sebesar Rp 200 juta," sebutnya
Sumber: BeritaSatu.com