Medan, Beritasatu.com - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membubarkan keramaian di lokasi wisata kuliner yang beroperasi melewati waktu batas operasi di Jalan Kesawan Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (23/1/2021) malam.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik mengatakan, pembubaran oleh petugas gabungan meliputi Polri, TNI, Satpol PP dan petugas dinas pariwisata itu, mengikuti Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404.
"Dalam surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Lilik di Medan, Minggu (24/1/2021).
Lilik mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota jam operasional industri pariwisata hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB dan pusat perbelanjaan sampai 21.00 WIB. Di luar dari batas waktu yang ditentukan, Satgas Covid-19 berwenang membubarkan.
Menurutnya, pembubaran oleh Satgas Covid-19 di lokasi wisata kuliner berjalan tertib dan lancar. Para pedagang maupun ratusan pengunjung yang datang untuk menikmati aneka kuliner langsung membubarkan diri dari lokasi itu.
"Petugas gabungan mengingatkan kembali ke pedagang, agar untuk selanjutnya tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan. Peraturan ini dinilai sangat penting dilaksanakan. Ini demi kepentingan bersama, untuk mengendalikan penyebaran virus corona," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com