Yogyakarta, Beritasatu.com - Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai semakin kendur.
Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, akan memberlakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, mulai Selasa (26/1/2021) mendatang.
"Ke depannya, Satpol PP DIY tidak segan menyita KTP bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Komandan Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, di Yogyakarta, Minggu (24/1/2021).
Noviar menyebutkan, terjadi 955 pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat DIY. "Pelanggaran tersebut berupa tempat usaha kuliner yang tidak menerapkan pembatasan makan di tempat sebanyak 25 persen, perkantoran yang tidak menerapkan 75 persen work from home (WFH) dan tempat usaha yang buka melebihi pukul 19.00," sebutnya.
Noviar menambahkan, sanksi tegas berupa penyitaan KTP tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan penyitaan KTP tersebut, diharapkan masyarakat memiliki kedisiplinan. Sebab, pembinaan kepada para pelanggar protokol kesehatan, tidak efektif,” tambahnya.
Noviar bahkan menyebutkan, sanksi sosial yang diterapkan baik berupa menyapu jalanan atau lainnya, sudah tidak efektif. "Langkah penyitaan KTP oleh pelanggar, nantinya akan diikuti dengan pembinaan secara tatap muka sehingga diharapkan bisa efektif," tandasnya.
Dalam pembatasan mobilitas, kata Noviar, terbukti masih banyak masyarakat yang melanggar, karena itu dibutuhkan penambahan item dalam menyusun kebijakan PSTKM di wilayah DIY. Namun, Noviar belum menjelaskan, item tambahan yang akan diusulkan dalam masa perpanjangan PSTKM tersebut.
Sumber: BeritaSatu.com