Serang, Beritasatu.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin, 25 Januari 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum ke satu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada bupati Tangerang, wali kota Tangerang, dan wali kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pembatasan yang dimaksud dalam PPKM adalah memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk anak sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100%, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Wahidin Halim, Selasa (26/1/2021).
Wahidin menjelaskan, pembatasan makan di tempat, pada restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasioal restoran.
Tidak lanya itu, lanjut Wahidin, pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Kalau untuk kegiatan ibadah, diizinkan tetapi dengan pembatasan kapasitas 50% dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Gubernur Wahidin Halim juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Sumber: BeritaSatu.com