Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas manajemen perikanan Australia kembali menindak kapal-kapal nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Terakhir, kapal patroli Australia masuk ke perairan Indonesia dan menyita alat tangkap milik delapan nelayan NTT di Laut Timor pada 15 Januari 2021 lalu.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni menerima video dan foto penyitaan alat tangkap nelayan seperti pancing dan peralatan selam tersebut, Senin (25/1/2021).
“Penyitaan dilakukan pada titik koordinat 12,12, 500 Lintang Utara dan 123,12,500 Lintang Selatan, posisi ini berada di dalam perairan Indonesia,” katanya.
Setelah menyita alat tangkap dan diberikan surat sita, nelayan kemudian kembali ke Kupang bersama perahu mereka.
Menurut Ferdi, kejadian penyitaan alat tangkap ini baru pertama dilakukan Australia. Dalam kasus-kasus sebelumnya, biasanya kapal Australia tersebut menggiring perahu nelayan Indonesia ke perairan kemudian dibakar.
Ferdi minta pemerintah Indonesia terutama Kementerian Luar Negeri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Pasalnya, sudah banyak kejadian kapal Australia masuk ke perairan Indonesia di Laut Timor.
Sejak dua dekae lalu, YPTB dan Ocean Watch Indonesia (OWI) sudah beberapa kali melakukan advokasi terkait perairan Laut Timor ini. Mulai dari korban nelayan yang ditangkap Australia, perbatasan, dan pencemaran minyak dan gas dalam beberapa tahun terakhir.
“Sayangnya dalam urusan perairan Laut Timor, Indonesia sepertinya belum bisa berbuat banyak menghadapi Australia atau minimal menegakkan aturan dan hak-haknya,” jelas Herman Jaya dari OWI.
Sumber: BeritaSatu.com