Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang melaksanakan sejumlah langkah menyangkut beberapa kasus seperti terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat, kasus dugaan korupsi, hingga terkait Rizieq Syihab.
Berbicara dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan salah satu yang dikerjakan pihaknya adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo menyangkut penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.
Diceritakannya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar lembaganya melaksanakan langkah strategis dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pada 29 Desember 2020, pihaknya membentuk tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.
"Yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung (Setia Untung Arimuladi)," kata Burhanuddin.
Kejagung ingin tim ini bekerja mempercepat penuntasan kasus-kasus terkait. "Output yang diharapkan adalah percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat tersebut," kata Burhanuddin.
Kasus lainnya yang mendapat perhatian Komisi III adalah dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dimana setidaknya 20 orang saksi sudah diperiksa. Kata Burhanuddin, Kejagung juga sudah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021. Penyidik menyita data dan dokumen dari penggeledahan itu. Tujuannya, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam investasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Dan sejauh ini, sudah ada 7 orang calon tersangka, yang namanya belum bisa dipublikasikan ke publik.
"Masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," kata Burhanuddin.
Sementara terkait persidangan Muhammad Rizieq Syihab, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melaporkan bahwa Kejagung membentuk tim jaksa. Ada 16 jaksa yang masuk ke dalam tim itu.
“Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif," kata Fadil.
Sumber: BeritaSatu.com