Jakarta, Beritasatu.com — Bareskrim Polri akhirnya menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ketua Umum DPP Projamin atau Pro Jokowi-Ma'ruf Amin itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Dit Siber telah melakukan pemeriksaan tersangka AN dan melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021. Juga menyerahkan barang bukti yaitu handphone milik saudara AN ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis Rabu (27/1/2021).
Seperti diberitakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius dan lima saksi ahli—diantaranya ahli pidana dan bahasa. Polisi juga langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
Polisi lalu langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Selasa (26/1/2021) malam. Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun.
Sumber: BeritaSatu.com