Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal tahapan perencanaan dan pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Materi itu didalami penyidik saat memeriksa staf ahli Menteri Sosial (Mensos) yang juga kader PDIP, Restu Hapsari, Selasa (26/1/2021). Restu diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
"Dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
KPK juga mendalami perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari PT Pertani untuk didistribusikan di Jabodetabek. Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Lalan Sukmaya selaku Direkur Operasional PT Pertani.
"Dikonfirmasi terkait perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari produk PT Pertani untuk distribusikan dalam paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Ali.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Terhadap Rangga Derana Niode, selaku Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, tim penyidik mencecarnya mengenai dengan paket pekerjaan yang diperoleh perusahaannya sebagai salah satu dari penyedia produk paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos.
Sementara terhadap Achmad Gamaludin Moeksin Alias Agam selaku Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya, tim penyidik mendalami mengenai perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu dari penyuplai produk untuk paket bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos. Sementara itu, dari Kabag Sekretariat Komisi VIII KPK Sigit Bawono Prasetyo, KPK mengonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi Komisi VIII selaku mitra kerja Kemsos.
Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sumber: BeritaSatu.com