Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus hari ini Rabu (27/1/2021). Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan sejumlah pihak lainnya.
Keterangan Ihsan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono.
“Ihsan Yunus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (27/1/2021).
Saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR atau sebelum dirotasi ke Komisi II, nama Ihsan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Tim penyidik telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi kasus ini.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Rakyan yang berdasarkan informasi merupakan adik Ihsan mengenai keikutsertakan perusahaannya menggarap paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos.
Tak hanya memeriksa sang adik, tim penyidik juga telah menggeledah rumah orangtua Ihsan di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Tak tertutup kemungkinan pemeriksaan hari ini dilakukan tim penyidik untuk menginformasi barang-barang yang telah disita dan keterkaitan Ihsan dengan kasus suap bansos. Apalagi, Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Selain Ihsan Yunus, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satunya mantan ADC Mensos, Eko Budi Santoso yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono.
Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari Batubara, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan kembali memanggil Direktur PT Mandala Mahonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin.
“Keduanya akan diperiksa untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara),” ujar Ali.
Sumber: BeritaSatu.com