Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu sama sekali belum dimulai. Draf RUU Pemilu yang beredar masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Artinya, terlalu dini untuk mengupas RUU yang merevisi Undang-Undang (UU) 7/2017, termasuk beberapa ketentuan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, Kamis (28/1/2021). Baidowi menjelaskan RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR. Komisi II DPR telah menyerahkan draf kepada Baleg. Dia menegaskan proses harmonisasi di Baleg masih belum rampung.
“Draf RUU Pemilu yang beredar di publik masih diharmonisasi di Baleg. Kalau disepakati baru diserahkan lagi ke Komisi II. Selanjutnya, Komisi II menyampaikan ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif. Jadi belum ada pembahasan sama sekali,” tegasnya.
Dia menuturkan Badan Keahlian DPR turut mengupas draf RUU Pemilu. Saat penyerahan draf ke Baleg, lanjutnya, ada sejumlah pasal yang tidak disepakati fraksi-fraksi di Komisi II. Namun, draf tetap diajukan ke Baleg untuk diharmonisasi. Harapannya agar kesepakatan fraksi bisa terjadi Baleg.
“Sampai sejauh ini, sama sekali belum ada kesepakatan di Baleg. Kita tunggu saja. Jangan ada polemik di luar seolah-olah DPR mengusulkan hal tertentu. Kenapa? Karena sama sekali belum ada pembahasan,” ucapnya.
Dia menambahkan setelah nantinya sidang paripurna menyetujui dimulainya pembahasan, maka draf disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah akan memberi tanggapan dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM). Berikutnya, DPR akan menantikan surat presiden (supres) berisi perintah pembahasan RUU dengan DPR, serta penunjukkan kementerian yang mewakili pemerintah.
Setelah surpres terbit, Baidowi mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan bersidang untuk memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU Pemilu. AKD itu dapat berupa Baleg, Komisi II, dan Panitia Khusus (pansus).
“Sejauh ini, prosesnya masih di awal, bahkan kesepakatan harmonisasi di Baleg pun belum terjadi. Pembahasan substansi pasal RUU Pemilu masih sangat jauh. Istilahnya 'Belanda masih jauh bos',” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, kelanjutan nasib pembahasan RUU Pemilu bergantung pada hasil komunikasi antar partai politik yang masih berlangsung.
“Apakah (revisi UU Pemilu) perlu atau tidak perlu, ini masih menyangkut pendapat partai-partai yang sementara masih dikomunikasikan antara parpol-parpol yang ada. Karena itu, Partai Gerindra menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR,” kata ketua harian Partai Gerindra tersebut.
Untuk diketahui, RUU Pemilu sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Namun, belakangan ini Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar pembahasan dihentikan. Padahal, jika RUU Pemilu dilanjutkan dan disepakati, maka akan ada perubahan terkait pilkada.
“Kami juga sedang menghitung dan kami kaji dan kami minta pendapat parpol lain mengenai perlu tidaknya Pilkada 2022 dan 2023,” ucap Dasco.
Sumber: BeritaSatu.com