Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polri hari ini melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).
“Banyak hal yang akan didiskusikan antara penyidik dan PPATK dalam pelaksanaan gelar hari ini. Tapi ini belum penyidikan,” kata Direktur Tipidum Brigjen Andi Rian saat dihubungi Beritasatu.com Selasa (2/2/2021).
Seperti diberitakan PPATK telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI yang bersaldo ratusan juta rupiah.
Transaksi itu diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Hasil analisis PPATK itu telah dilimpahkan ke Polri.
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/1/2021)menyatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata
PPATK, kata dia, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Pihaknya masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8/2010 dan UU No 9/2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.
Ia menambahkan, tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Bila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, maka selanjutnya penanganan kasus akan naik ke penyidikan.
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA