Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga laskar FPI. Diketahui, laskar tersebut meninggal dunia dalam baku tembak dengan anggota polisi, di km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
“Ya tadi sudah sidang, diputus pada hari ini, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Hengki, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, Yusri mengatakan, putusan majelis hakim menunjukkan kalau apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan, dan Polri menghargai putusan tersebut.
“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Yusri.
Sebelumnya diketahui, keluarga almarhum M Suci Khadafi Putra, laskar FPI, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL, tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Sementara, gugatan kedua soal penangkapan yang dinilai tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL, tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga pihak yang digugat, Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Setelah melalui proses persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel memutuskan menolak kedua gugatan itu, dalam sidang putusan yang digelar hari ini.
Sumber: BeritaSatu.com