Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Presiden (perpres) 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dapat mempersempit gerakan ekstremisme dan radikalisme di Indonesia. Namun, kelompok ekstremisme dan radikalisme di Indonesia tidak akan menyerah begitu saja pada keadaan.
“Berbicara Perpres 7/2021 adalah sangat ditunggu-tunggu. Saat ini luar biasa persoalan radikalisme karena sudah menyusup ke semua lini, dari kalangan atas sampai bawah. Perpres ini manfaatnya sangat besar, mengingat pencegahan terorisme masih minim,” kata Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan dalam diskusi nasional yang membahas Perpres 7/2021 di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Menurut Ken, perpres yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah melibatkan semua pihak dalam menanggulangi bibit pemikiran radikal. Tidak hanya kepolisian maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga tokoh masyarakat juga turut dilibatkan.
“Ini bisa mempersempit ruang gerak mereka (teroris), walaupun mereka tidak akan pernah putus asa. Perpres ini bisa meningkatkan hak atas rasa aman masyarakat,” ucap Ken.
Ken menyatakan, perpres juga sangat berbahaya ketika tidak tepat pelibatan dan sasarannya. “Sangat besar manfaatnya tetapi bisa berbahaya juga ketika tidak tepat sasaran,” ujar Ken.
Menurut Ken, kelompok ekstremisme dan radikal yang merupakan bibit dari teroris, sudah menyusup ke hampir semua lini. Mulai dari ASN, TNI, Polri, guru, ormas, tokoh agama, dan lain-lain.
“Kita sudah terkepung dari segala penjuru. Yang jadi masalah adalah kita tidak merasa terkepung dan terancam. Di sisi lain kita mudah sekali lupa jati diri bangsa,” kata Ken.
Sumber: BeritaSatu.com