Jakarta, Beritasatu.com - Tim Penyidik Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terus mengusut dan memburu Benny Tabalujan, tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Benny Tabalujan itu.
"Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN (Badan Pertanahan Nasional), nanti akan kita lihat seperti apa, salahnya di mana. Jadi tetap dilanjutkan," ujar Tubagus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijatputera mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.
"Kami masih koordinasikan dengan Interpol. Jadi red notice belum dikeluarkan. Rencana kami tunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik," ungkapnya.
Kendati demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Tidak ada kendala dalam penanganannya.
"Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, di mana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka (Benny) karena posisinya tidak ada di Indonesia, maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol," katanya.
Dwiasih menyampaikan, penyidik harus berkoordinasi dengan Interpol untuk lebih dulu memastikan posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny. Kemudian, penyidik bersama Interpol akan berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk proses lebih lanjut.
"Ya karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung itu kepada aparat kepolisian. Dia menuturkan, setelah dilakukan audit memang ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.
“Proses pidananya mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur," tandasnya.
Diketahui, Benny Tabalujan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat akta autentik, dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com