Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sedikit informasi mengenai sosok King Maker dalam skandal Djoko Tjandra.
Boyamin menyebut sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum dengan pangkat yang tinggi. Informasi mengenai sosok King Maker diperoleh Boyamin dari keterangan saksi yang diproses dalam persidangan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
"King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses di pengadilan," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Atas dasar itu, Boyamin kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut sosok King Maker itu.
Dikatakan, hanya KPK yang bisa mengusut sosok King Maker dengan profilnya sebagai petinggi penegak hukum.
"Saya yakin tidak bisa kalau dipaksa ke kepolisian atau ke kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," katanya.
Boyamin diketahui telah menyampaikan dokumen setebal sekitar 200 halaman terkait skandal Djoko Tjandra ke KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu. Boyamin pun telah menjelaskan kepada KPK mengenai keterlibatan sejumlah inisial dan istilah, termasuk "bapakku" dan "bapakmu" serta sosok King Maker. Namun, hingga saat ini, KPK tak kunjung mengusut sosok tersebut.
Padahal, dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari atas perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat skandal Djoko Tjandra, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
Dengan informasi yang diberikannya hari ini, Boyamin mengultimatum bakal mengajukan gugatan praperadilan jika Lembaga Antikorupsi itu tak kunjung menindaklanjuti laporannya.
Dia memberi waktu satu bulan untuk KPK mengusut sosok King Maker itu. Dalam gugatan praperadilan nanti, Boyamin bakal membongkar sosok King Maker.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," tegas Boyamin.
Sumber: BeritaSatu.com